Breaking News

Tim Narco Five Polres Kolaka Bongkar Peredaran Sabu Sistem Tempel, Pria 27 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 6,47 Gram

 

Foto : Tim Opsnal Narkoba Polres Kolaka bersama 1 orang terduga pengedar Sabu di Kolaka

Konggainfo.com, - Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka melalui Tim Opsnal Narco Five kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A.A.A. (27), warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Senin (03/08/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Jalan Dr. Sutomo, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Narco Five setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan serta di kediaman terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


"Petugas mengamankan empat sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,47 gram, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," ujar AIPTU Riswandi.


Dari hasil pemeriksaan awal, terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih terus didalami oleh penyidik guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Kabupaten Kolaka.



Polisi juga mengungkap bahwa pelaku diduga menjalankan aksinya dengan modus sistem tempel, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli, sehingga meminimalkan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.


Saat ini A.A.A. beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Kolaka turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi melalui program SAHABAT POLRI. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.

(red)

Tidak ada komentar