Breaking News

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Kolaka Gandeng Kejari Cegah Persoalan Hukum Sejak Dini

 

Foto : Diskominfo Kolaka


Konggainfo.com, - KOLAKA - Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), yang dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi di Aula Sasana Praja Pemda Kolaka, Kamis (06/08/2026).

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kolaka, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Kolaka, H. Amri, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah preventif agar setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih optimal tanpa dihantui persoalan hukum.

"Pendampingan dari Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi langkah preventif dalam meminimalkan potensi permasalahan hukum, sekaligus memberikan rasa aman bagi perangkat daerah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujar Amri.

Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal, sehingga setiap kebijakan maupun program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai koridor hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Romadu Novelino, menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kolaka.

Menurutnya, pendampingan hukum bukan hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan agar potensi sengketa maupun permasalahan hukum dapat diminimalkan sejak awal.

"Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk pendampingan dan bantuan hukum guna mencegah terjadinya sengketa maupun permasalahan hukum yang dapat menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah," ungkap Romadu.

Melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, hubungan sinergis antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berintegritas.

Kerja sama tersebut juga menjadi wujud komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, memberikan kepastian hukum dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, serta mendukung percepatan pembangunan daerah demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kolaka.

(Red)

Tidak ada komentar