Breaking News

Pinjam Motor, Tak Kembali! Polres Kolaka Tangkap Pelaku Penggelapan 2 Motor di Makassar

 

Foto : Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka mengamankan satu orang terduga


Konggainfo.com, - Kolaka - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (41), yang diduga terlibat dalam kasus penggelapan dua unit sepeda motor di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Kolaka.

AS diamankan pada Kamis (06/08/2026) sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kelurahan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan Tim URC Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., setelah berkoordinasi dengan Tim URC Resmob Polda Sulawesi Selatan.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.

“Pelaku mengakui melakukan penggelapan dengan modus meminjam sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Pomalaa dan Kelurahan Kolakaasi,” kata Riswandi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear warna hijau dengan nomor polisi DT 3247 AV, nomor rangka MH3SEG710NJ191099 dan nomor mesin E32WE-0251003, tahun 2022.

Sepeda motor tersebut diketahui terdaftar atas nama Ince Hamzah. Kendaraan kini telah diamankan di Posko Resmob Polres Morowali, Sulawesi Tengah, melalui koordinasi dengan Tim URC Resmob Polres Morowali.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga juga merupakan hasil penggelapan masih dalam proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan awal pelaku, kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Kota Kendari.

*Berawal dari Pinjam Motor di Depan Hotel*

Salah satu perkara yang berhasil diungkap berawal dari laporan korban bernama Riyan Hidayat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di depan Hotel Fortuna, Jalan Kadue, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Saat itu, korban sedang berada di area resepsionis hotel dan bertemu dengan pelaku. Keduanya kemudian berbincang. Tidak lama berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengambil barang di Pasar Raya Kolaka.

Korban kemudian memberikan izin kepada pelaku untuk menggunakan sepeda motornya.

Namun, setelah beberapa waktu, pelaku tak kunjung kembali. Sepeda motor korban diduga justru dibawa pergi dan dikuasai pelaku tanpa seizin pemiliknya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.

Dari hasil pengembangan, polisi juga memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menerima atau menampung kendaraan yang berasal dari tindak pidana tersebut.

*Polisi Telusuri Barang Bukti dan Pihak Lain*

Selain sepeda motor, dalam perkara yang terjadi di Kecamatan Pomalaa, pelaku juga diduga mengambil satu unit telepon seluler milik korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, telepon seluler tersebut diduga telah dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Timur.

Penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian. Polisi juga terus menelusuri keberadaan barang bukti lainnya serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Terduga pelaku selanjutnya akan dibawa ke Kabupaten Kolaka untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi memastikan proses pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(red)

Tidak ada komentar