Breaking News

13 Raperda Disepakati, Wabup Kolaka: Jadi Landasan Hukum Perkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik

 

Foto : Wakil Bupati Kolaka H. Husmaluddin serahkan 13 Raperda ke Ketua DPRD Kolaka (Diskominfo Kolaka)


Konggainfo.com - Kolaka – Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama DPRD Kabupaten Kolaka menyepakati 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Senin (14/09/2026).


Wakil Bupati Kolaka, H. Husmaluddin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka atas proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap 13 Raperda tersebut.


Menurut Husmaluddin, pembahasan dan persetujuan 13 Raperda merupakan langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung arah pembangunan daerah.


Dalam pendapat akhirnya, ia mengatakan pembahasan 13 Raperda merupakan rangkaian perjalanan konstitusional yang panjang dan kompleks. Namun, melalui kemitraan yang kokoh, saling menghormati serta kesamaan visi antara legislatif dan eksekutif, seluruh proses dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.


“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kolaka, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Kolaka atas kerja sama dan kontribusinya dalam pembahasan 13 Raperda ini,” ujar Husmaluddin.


Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Bapemperda, komisi-komisi DPRD, tim pansus, tim penyusun Raperda serta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah memberikan kontribusi dalam penyempurnaan materi regulasi.


Husmaluddin menilai, 13 Raperda yang disepakati memiliki nilai strategis karena mencakup berbagai sektor yang berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat.


Regulasi tersebut antara lain menyentuh reformasi birokrasi berbasis data, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, tata kelola barang milik daerah, penyertaan modal daerah pada sektor perbankan, pembangunan kepemudaan, fasilitasi keagamaan dan budaya literasi, iklim perizinan berusaha, perlindungan produk lokal hingga pemenuhan hak penyandang disabilitas.


Menurutnya, berbagai rekomendasi, catatan kritis dan saran yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaan kebijakan ke depan.


“Segala rekomendasi, catatan kritis, dan saran yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD akan segera kami tindaklanjuti sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini akan menjadi acuan penting bagi eksekutif dalam mengoptimalkan pelayanan publik, mendorong investasi, serta memperkuat ekonomi kerakyatan,” tegasnya.


13 Raperda Masuk Tahap Fasilitasi dan Evaluasi


Setelah penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, dokumen 13 Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara selaku wakil Pemerintah Pusat untuk menjalani proses fasilitasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan lancar dan diselesaikan tepat waktu, sehingga regulasi yang telah disepakati bersama dapat segera ditetapkan dan diundangkan secara resmi.


Husmaluddin menegaskan, lahirnya regulasi baru tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif semata, tetapi mampu memberikan dampak nyata terhadap kualitas tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka.


Menutup pendapat akhirnya, Wakil Bupati Kolaka mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan, toleransi serta situasi daerah agar tetap aman dan kondusif.


“Keragaman suku, budaya, ras dan agama di Bumi Mekongga adalah mozaik indah yang kita jaga bersama. Mari kita satukan tekad, bahu-membahu menghadirkan pengabdian yang nyata, ikhlas dan berintegritas demi mewujudkan tatanan masyarakat Kabupaten Kolaka yang berkeadilan, maju dan unggul,” pungkasnya.


(red)

Tidak ada komentar