Sempat Viral, Terduga Pencuri 22 TKP di Kolaka Diamankan Tim Elang Anti Bandit, Jemuran Pakaian hingga Gerobak Disita
Konggainfo.com, - Kolaka - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit bersama personel Polsek Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang diduga beraksi di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kolaka.
Terduga pelaku berinisial Y alias A (31), warga Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, diamankan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, mengatakan pengungkapan tersebut dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama anggota URC Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka dan personel Polsek Kolaka yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota AIPTU Udin Purwanto.
Akui Beraksi di 22 TKP
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di sekitar 22 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Kolaka.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian jemuran pakaian yang sebelumnya sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian tersebut pada umumnya dilakukan di kawasan pemukiman warga, terutama pada malam hari ketika masyarakat sedang beristirahat.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan URC Tim Elang Anti Bandit, yakni:
1. 5 unit gerobak merek ARGO warna merah.
2. 16 kilogram aluminium/jemuran yang telah dipotong-potong.
3. 1 buah jemuran pakaian dalam kondisi utuh.
Sat Reskrim Polres Kolaka masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan terduga pelaku.
Polisi juga menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga telah dijual kepada pengepul barang bekas.
Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, hasil dari aksi pencurian tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan membeli narkotika jenis sabu.
Saat ini, Y alias A telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(red)

Tidak ada komentar