DPO Kasus Curanmor Dibekuk di Pomalaa, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Bergerak Cepat
Konggainfo.com, - Kolaka - Tim URC Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (01/07/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Operasi tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel Tim URC Elang Anti Bandit.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial B.I. (29), seorang buruh yang berdomisili di Desa Matahoalu, Kabupaten Konawe. Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terduga saat ini masih menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik Satreskrim Polres Kolaka," ujar Aiptu Riswandi.
Ia menambahkan, penyidik kini masih mengumpulkan keterangan para saksi serta berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara guna melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kolaka menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penetapan status hukum terhadap yang bersangkutan akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Selama proses penangkapan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kolaka dalam mendukung upaya pemberantasan tindak kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Kolaka.
(***)

Tidak ada komentar