61 PNS Resmi Diambil Sumpah, Bupati Kolaka Tegaskan Integritas dan Pelayanan Masyarakat Harga Mati
Konggainfo.com, - Kolaka - Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si, memimpin langsung Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Sumpah Jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka yang digelar pada Rabu (1/7/2026). Sebanyak 61 PNS resmi diambil sumpahnya, terdiri atas 14 dokter, termasuk dua dokter hewan, serta PNS Golongan III dan Golongan II dari berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Amri mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang telah mengucapkan sumpah dan janji. Ia menegaskan bahwa prosesi tersebut bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif sesuai peraturan perundang-undangan, melainkan merupakan ikrar moral yang mengikat setiap aparatur untuk mengabdi kepada bangsa, negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Menurutnya, sumpah dan janji yang telah diucapkan harus tercermin dalam sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Karena itu, seluruh PNS diminta menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
"Sumpah dan janji yang diucapkan harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan pelaksanaan tugas sehari-hari. Seluruh PNS harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, disiplin, loyalitas, serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan," tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar senantiasa menjaga netralitas, memegang teguh kode etik dan kode perilaku ASN, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa.
Khusus kepada tenaga kesehatan yang baru diambil sumpahnya, Bupati memberikan penegasan bahwa praktik di fasilitas kesehatan lain hanya diperbolehkan di luar jam kerja kedinasan dan tidak boleh mengganggu tugas utama sebagai ASN. Ia menekankan bahwa kehadiran, kinerja, dan pelayanan kepada masyarakat di fasilitas kesehatan pemerintah harus tetap menjadi prioritas.
Selain itu, seluruh PNS diwajibkan mematuhi hari dan jam kerja yang telah ditetapkan serta memberikan pelayanan publik secara maksimal. Bupati menegaskan bahwa apabila aktivitas di luar instansi pemerintah mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, maka hal tersebut dapat menjadi dasar pembinaan hingga penegakan disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menutup sambutannya, Bupati Amri menyatakan optimistis seluruh PNS yang telah diambil sumpah mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi. Ia berharap seluruh aparatur terus memberikan pengabdian terbaik demi mendukung terwujudnya Kabupaten Kolaka yang Berkeadilan, Maju, dan Unggul.
(***)


Tidak ada komentar