Ungkap Peredaran Sabu di Pomalaa, Satresnarkoba Polres Kolaka Amankan Pemuda 19 Tahun dengan 17,76 Gram Sabu
Konggainfo.com - Kolaka - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui kerja sama dengan personel Pengamanan Objek Vital (PAM Obvit) Polda Sulawesi Tenggara, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P., S.H., M.H., bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka. Operasi penindakan berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Kompleks Antam, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Pomalaa, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Riswandi, menjelaskan bahwa terduga pelaku yang diamankan berinisial H (19), warga Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita 42 sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 17,76 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, plastik kemasan, alat hisap atau bong, serta satu unit sepeda motor.
Menurut Riswandi, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Kolaka bersama anggota PAM Obvit Polda Sultra melalui serangkaian penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan adanya aktivitas yang diduga terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan dan menempelkan paket-paket sabu di sejumlah titik yang telah ditentukan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari terduga pelaku, petugas kemudian melakukan penelusuran ke beberapa lokasi dan berhasil menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung upaya penegakan hukum serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba di Kabupaten Kolaka.
(***)






Tidak ada komentar