Breaking News

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Terduga Penggelapan Motor, Dua Unit CRF Diamankan

 

Foto : Humas Polres Kolaka


Konggainfo.com, - Kolaka - Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka.


Penangkapan dilakukan pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 19.00 Wita oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, S.H., bersama personel Sat Reskrim serta dibantu personel Reskrim Polsek Pomalaa.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Riswandi, menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial AL (25), warga Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.


“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di beberapa lokasi wilayah hukum Polres Kolaka,” jelas Riswandi.


Kasus tersebut bermula pada Rabu (03/06/2026) sekitar pukul 17.30 Wita, ketika korban Bahrun menyerahkan sepeda motor miliknya kepada terduga pelaku untuk dipinjam sementara dengan alasan memiliki keperluan mendesak.


Namun, setelah beberapa waktu kendaraan tersebut tak kunjung dikembalikan. Saat terduga pelaku kembali menemui korban, sepeda motor tersebut diketahui mengalami kerusakan.


Terduga pelaku kemudian membawa kembali kendaraan tersebut dengan alasan akan dilakukan perbaikan. Akan tetapi hingga kini kendaraan tersebut belum juga dikembalikan kepada pemiliknya.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Pomalaa.


Dalam pengembangan penyelidikan, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor Honda CRF.


Barang bukti pertama berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam merah dengan nomor rangka MH1KD1110PK384591 dan nomor mesin KD11E1383922 yang diamankan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.


Sementara barang bukti kedua berupa satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan nomor polisi DT 8210 FV, nomor rangka MH1KD11125K642442 dan nomor mesin KD11E-1641664 yang diamankan di wilayah Kolaka.


Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Sat Reskrim Polres Kolaka masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya barang bukti lain maupun lokasi kejadian lainnya.


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486.


Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada pihak lain serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan tindak pidana.


(***)

Tidak ada komentar