Breaking News

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Honda CRF Korban Berhasil Diamankan

 


Konggainfo.com - KOLAKA - Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka kembali menunjukkan kesigapannya dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka. Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 20.10 Wita. Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel berhasil menangkap masing-masing terduga pelaku berinisial A.L (20), H.S (20), dan M.A (22) di wilayah Kabupaten Konawe.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, ketiga pelaku diamankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan atas laporan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Pemuda, Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.


“Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita,” ujar AIPTU Riswandi.


Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/74/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 12 Mei 2026.


Korban diketahui bernama Panjy Arcanggih Riskiawan (20), warga Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Berdasarkan keterangan korban, sepeda motor miliknya diparkir di teras rumah usai dicuci pada Senin malam sekitar pukul 23.30 Wita. Namun saat korban terbangun sekitar pukul 04.00 Wita, kendaraan tersebut sudah hilang.


Adapun kendaraan yang dicuri yakni satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam dengan Nomor Polisi DT 3768 FV.


Dari hasil pengembangan selama dua hari, Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CRF warna hijau hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, serta satu buah mesin pemotong besi (gerinda) warna hijau yang diduga digunakan pelaku untuk membuat mata kunci T guna membobol kendaraan.


Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Polres Kolaka juga masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu ataupun terlibat dalam aksi tersebut, termasuk dugaan keterlibatan para pelaku pada sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka.


Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Tidak ada komentar