Gerebek Kost di Pomalaa, Satresnarkoba Polres Kolaka Amankan 18,38 Gram Sabu dari Seorang Karyawan Swasta
Konggainfo.com - Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AL (29), yang diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta, diamankan dalam penggerebekan di sebuah rumah kost di Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal bersama personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 Wita.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita delapan sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 18,38 gram.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa tiga sachet plastik klip kosong, satu alat hisap atau bong, satu korek api gas, satu unit handphone merek Infinix warna biru navy, serta satu celana warna hitam.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba kemudian memerintahkan Tim Opsnal Narco Five untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di Kelurahan Tonggoni.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kost milik tersangka, petugas berhasil mengamankan pelaku yang berada di dalam kamar kost,” ujar Riswandi.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pomalaa. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama “GEMBOL” yang disebut merupakan warga binaan Lapas Kelas I Kendari.
Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan sistem tempel, sementara pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan kamar kost tersangka hingga menemukan sejumlah barang bukti narkotika beserta alat pendukung lainnya. Polisi juga menemukan percakapan WhatsApp yang berkaitan dengan transaksi narkotika dari handphone milik tersangka.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka juga akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, di antaranya gelar perkara, pemeriksaan urine dan darah tersangka, serta pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
(***)





Tidak ada komentar