Breaking News

Kurang dari 24 Jam, Tim Elang Polres Kolaka Ringkus Pembobol Kios di Lamokato

 

Foto : Polres Kolaka


Konggainfo.com - Kolaka - Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang terduga pelaku berinisial S (29) berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah laporan diterima polisi.


Penangkapan dilakukan pada Senin (17/05/2026) sekitar pukul 13.10 WITA di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama anggota Tim Elang Anti Bandit.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/366/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 17 Mei 2026.


Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.


Korban diketahui warga Kelurahan Lamokato. Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 06.00 WITA saat orang tua korban membuka box kontainer tempat usaha mereka dan mendapati kondisi kios sudah terbongkar serta barang-barang berserakan.


Setelah dilakukan pemeriksaan, uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3 juta yang disimpan di dalam laci jualan diketahui telah hilang.


Mendapat laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.


Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol box atau kios jualan milik korban.


Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan dan proses penahanan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Selama proses pengungkapan dan penangkapan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

(***)

Tidak ada komentar