Breaking News

Korupsi Dana BTT Rehab Rumah Korban Bencana, Kejari Kolaka Tahan 3 Tersangka

 


Konggainfo.com - Kolaka - Kejaksaan Negeri Kolaka melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menggelar press rilis penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2023.


Kasus tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk kegiatan rehabilitasi rumah korban bencana alam di Kabupaten Kolaka Timur.


Selain menetapkan status tersangka, penyidik Kejari Kolaka juga melakukan penahanan terhadap HA selaku penanggung jawab kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, A selaku penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, serta MIB selaku Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur.



Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, SH., MH., menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp10.911.651.110.


"Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp4.312.344.000 direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur untuk pelaksanaan 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam, ” ujar Bustanil Arifin dalam keterangannya. Senin (18/05/2026)


Ia mengungkapkan, sejumlah dugaan penyimpangan yang ditemukan di antaranya penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga dugaan pemalsuan cap dan tanda tangan toko.



Berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp686.845.247.


Penahanan terhadap para tersangka dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiel, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).


Kejaksaan Negeri Kolaka menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


(Zikin)

Tidak ada komentar