Breaking News

DPO Kasus Penganiayaan Maut di Kolaka Akhirnya Dibekuk, Pelaku Ditangkap Saat Subuh

 


Konggainfo.com - Kolaka - Setelah sempat buron selama beberapa bulan, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya berhasil diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kolaka. Sabtu (25/04/2026)

Tim Elang Anti Bandit dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka menangkap terduga pelaku berinisial M.A (24) pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.30 WITA di wilayah Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka. Penangkapan dilakukan oleh tim yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim, IPDA Hendra, S.H.

Kasi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengungkapkan bahwa pelaku telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2026. Dari hasil interogasi awal, M.A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Sulton Sulaiman (22), warga Banyuwangi, Jawa Timur Yang merantau di Kolaka, seorang Karyawan Swasta.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Selasa, 13 Januari 2026 di Desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa. Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/I/2026/Polsek Pomalaa.

Menurut kronologi, korban diduga dibawa secara paksa oleh pelaku bersama rekannya menggunakan sepeda motor sambil diancam dengan senjata tajam. Dalam upaya melarikan diri, korban nekat melompat dari kendaraan. Namun nahas, pelaku bersama rekannya justru melakukan pengeroyokan dan penganiayaan berulang hingga korban mengalami luka serius.

Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kolaka selama tiga hari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dimakamkan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan berbagai langkah, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mencari barang bukti tambahan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” ujar Aiptu Riswandi.

Selama proses penangkapan dan penanganan perkara, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.

(red)

Tidak ada komentar