Terbongkar! Jaringan Sabu di Pomalaa Digulung Polisi, Dua Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 3,19 Gram
Konggainfo.com – Kolaka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Jamal, jajaran Unit Opsnal berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Selasa (24/03/2026).
Pengungkapan kasus ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Lamedai dan Dusun I Lalonggulahi, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial F.A (24) dan H.R (35), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
IPTU Jamal menjelaskan, dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 3,19 gram yang dikemas dalam 12 sachet plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan satu tas selempang hitam, alat hisap (bong), satu ball plastik klip kosong, tiga unit handphone dari berbagai merek, satu korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil transaksi.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat melalui program Kapolres Kolaka “Sahabat Polri”. Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Jamal langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka F.A di kamar kosnya di Desa Lamedai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sembilan sachet sabu yang disimpan dalam tas miliknya. Dari hasil interogasi, F.A mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka H.R.
Tidak menunggu lama, tim Opsnal bergerak cepat menuju kediaman H.R di Desa Oko-Oko dan berhasil mengamankannya. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan tiga sachet sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku.
Kepada petugas, H.R mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara memesan melalui telepon, kemudian mengambilnya di lokasi tertentu yang telah ditentukan, seperti di pinggir jalan Pomalaa atau jalur bypass.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pengamanan, pemeriksaan saksi, penggeledahan, penyitaan hingga pembuatan administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.
(red)






Tidak ada komentar