Breaking News

Pemda Kolaka Siapkan Rp28 Miliar Lebih untuk THR dan Gaji ke-13 ASN, PPPK hingga Tenaga Paruh Waktu

 

(Sumber foto Diskominfo Kolaka)

Konggainfo.com – Kolaka – Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka melalui Bupati Kolaka, H. Amri, menyampaikan komitmennya dalam menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan. 

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kolaka, H. Amri, di ruang kerja Kantor Bupati Kolaka, Senin (16/03/2026).

Bupati H. Amri menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti regulasi tersebut melalui Peraturan Bupati Kolaka Nomor 3 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ia juga mengungkapkan, sejak 13 Maret 2026, Pemda Kolaka melalui Bagian Keuangan Daerah telah mulai menyalurkan THR secara bertahap kepada para penerima.

Adapun rincian penerima THR meliputi 3.745 Pegawai Negeri Sipil (PNS), sekitar 1.952 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta 30 anggota DPRD Kabupaten Kolaka. Total anggaran yang disiapkan pada tahap awal mencapai kurang lebih Rp27,24 miliar yang bersumber dari APBD.

Bupati H. Amri juga menyampaikan permohonan maaf kepada para penerima karena proses pencairan dilakukan secara bertahap akibat mekanisme administrasi.

“Saya meminta maaf karena secara administrasi masih berproses, sehingga pencairan dilakukan bertahap,” ujarnya.

Selain itu, Pemda Kolaka turut memprioritaskan pembayaran THR bagi PPPK dan tenaga paruh waktu. Tercatat sekitar 2.537 orang akan menerima THR dengan total anggaran kurang lebih Rp634 juta.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran bagi tenaga outsourcing sebanyak 663 orang, yang terdiri dari 605 tenaga mandiri dan 58 melalui penyedia jasa, dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp164 juta.

Secara keseluruhan, berdasarkan Peraturan Bupati Kolaka Nomor 3 Tahun 2026, total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, PPPK, anggota DPRD, tenaga paruh waktu hingga outsourcing mencapai sekitar Rp28,04 miliar.

Di akhir pernyataannya, Bupati Amri berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat, khususnya para penerima, dalam menyambut Hari Raya Idulfitri dengan lebih baik.

“Semoga ini bisa membantu masyarakat dalam menyambut Idulfitri. Terima kasih,” tutupnya.

(red)

Tidak ada komentar