Breaking News

Aksi Tim Elang Polres Kolaka! Tiga Pelaku Pencurian Aset Dinkes Senilai Rp750 Juta Dibekuk

 


Konggainfo.com - Kolaka - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Ketupat Anoa 2026 Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dan penadahan barang milik Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial HS (22), F (20), dan A (25) di lokasi berbeda pada Selasa (17/03/2026) pagi.

Tim yang dipimpin IPDA Hendra, S.H., pertama kali mengamankan HS di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka sekitar pukul 05.00 WITA. Selang beberapa waktu, petugas kembali mengamankan F di Kelurahan Balandete. Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada Januari 2026.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya sekitar pukul 07.10 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di Kelurahan Laloeha. Dari keterangan awal, A diduga berperan sebagai penadah setelah mengaku membeli dua unit AC yang berasal dari hasil pencurian.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan pengaduan nomor B/184/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang dilaporkan oleh Amin Syahrullah, A.Md.TEM, seorang aparatur sipil negara yang berdomisili di Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.

Dalam laporan tersebut disebutkan, dugaan pencurian terjadi di gudang Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka yang berlokasi di Jalan TPI, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.

Peristiwa itu diketahui setelah pelapor menerima informasi adanya pencurian, kemudian mendatangi lokasi bersama rekannya dan menemukan pintu belakang gudang dalam kondisi terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang inventaris dinyatakan hilang, di antaranya 21 unit AC, 19 unit komputer, 10 printer, empat mesin fogging, 52 alat kesehatan, dua unit scanner, serta berbagai peralatan lainnya seperti mesin penghancur kertas, mesin faksimile, hingga instalasi listrik.

Akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka ditaksir mencapai Rp750.724.460.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Kolaka langsung melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga interogasi terhadap para terduga pelaku.

Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin ketik, satu unit mesin hitung uang, dan satu unit mesin pompa air. Sementara itu, pencarian terhadap barang bukti lainnya masih terus dilakukan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 591 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian dan penadahan. Polisi juga masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

(red)

Tidak ada komentar