Breaking News

Sabu 14,42 Gram Diamankan di Kolaka, Polisi Bekuk Pria 29 Tahun

 


Konggainfo.com - KOLAKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kolaka.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 16.30 Wita. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal, bersama personel Unit Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka.


Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (29) alias S, warga Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika dengan modus menempatkan paket di lokasi tertentu atau menempelkan paket di pinggir jalan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Mekongga Indah, Kelurahan Lamokato, Kecamatan dan Kabupaten Kolaka.


Hasil penyelidikan mengarah kepada SA yang saat itu berada di area parkir salah satu minimarket. Saat dilakukan pengamanan dan pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus rokok Marlboro Black yang di dalamnya terdapat satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.



Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang berada di BTN Citra Latambaga, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga.


Dari penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan 30 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.


Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 31 sachet plastik klip bening dengan berat bruto 14,42 gram.


Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran maupun penggunaan narkotika, yakni satu bungkus rokok Marlboro Black, satu buah plastik bulat, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu buah korek api gas, satu alat hisap atau bong, satu ball plastik bening kosong, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam Redmi warna biru, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah serta 12 buah plastik bening runcing.


Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku mengambil narkotika dari Kendari sebanyak dua kali untuk kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam aktivitas tersebut, ia mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu per gram.


Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Saat ini, SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kolaka,” demikian imbauan kepolisian.


(red)

Tidak ada komentar