Breaking News

APBD Perubahan Kolaka 2026 Disepakati, Anggaran Daerah Naik Jadi Rp1,43 Triliun

 

Foto : Diskominfo Kolaka


Konggainfo.com, - KOLAKA - Pemerintah Kabupaten Kolaka bersama DPRD Kabupaten Kolaka menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Kabupaten Kolaka, melalui pendapat akhir Bupati Kolaka. Rapat ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memastikan perubahan APBD dapat mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelum mencapai persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 telah melalui serangkaian pembahasan di tingkat komisi, gabungan komisi, hingga pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kolaka dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kolaka menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, TAPD, seluruh perangkat daerah, serta pihak terkait yang telah memberikan saran, koreksi dan masukan selama proses pembahasan.

“Berbagai masukan dan koreksi yang disampaikan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” demikian inti penyampaian Bupati dalam rapat paripurna tersebut.


Dalam Perubahan APBD 2026, total APBD Kabupaten Kolaka mengalami peningkatan cukup signifikan, dari sebelumnya Rp1.282.403.222.912 menjadi Rp1.430.404.765.982.

Artinya, terjadi penambahan sebesar Rp148.001.543.070 atau 11,54 persen.

Pada sisi pendapatan daerah, anggaran meningkat dari Rp1.272.403.222.912 menjadi Rp1.364.207.237.689, atau bertambah Rp91.804.014.777 atau 7,22 persen.

Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp1.276.403.222.912 menjadi Rp1.424.404.765.982, atau bertambah Rp148.001.543.070 atau 11,60 persen.

Perubahan juga terjadi pada sisi pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meningkat dari sebelumnya Rp10 miliar menjadi Rp66.197.528.293, atau bertambah Rp56.197.528.293 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp6 miliar.

Dengan perubahan tersebut, defisit belanja setelah perubahan tercatat sebesar Rp60.197.528.293. Nilai tersebut ditutup melalui pembiayaan netto dengan jumlah yang sama, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan setelah perubahan menjadi Rp0 atau berada dalam posisi berimbang.

Setelah mendapat persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD, Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bupati Kolaka berharap proses evaluasi dapat berjalan tepat waktu sehingga Perubahan APBD 2026 segera ditetapkan dan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta kegiatan pemerintahan di Kabupaten Kolaka.

Dengan disepakatinya Perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Kolaka.

Tidak ada komentar