1.303 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Kolaka, Satpol PP Tegaskan Peredaran Tanpa Izin Jadi Atensi
Konggainfo.com, - Kolaka - Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) dimanfaatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka untuk mempertegas komitmen dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Sebanyak 1.303 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merek dimusnahkan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (17/8/2026).
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah ribuan botol minuman beralkohol itu diamankan dari hasil rangkaian operasi penertiban dan razia yang digelar sejak Maret hingga Juni 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kolaka, Muhammad Jufri, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan minuman beralkohol yang tidak memiliki izin penjualan.
“Jadi, ini barang bukti berupa minuman beralkohol yang belum ada izin penjualan. Hari ini kita musnahkan 1.303 botol,” kata Jufri.
Menurutnya, seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dipecahkan sehingga tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali.
Jufri menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras tanpa izin menjadi salah satu fokus Satpol PP dalam rangka penegakan peraturan daerah sekaligus menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif.
Ia menyebut konsumsi minuman keras berlebihan berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik di tengah masyarakat, terutama ketika seseorang berada dalam kondisi mabuk.
“Selain itu, akibat miras ini juga dapat mempengaruhi kesehatan, hingga kecelakaan pada saat mengkonsumsi minuman tersebut,” jelasnya.
Satpol PP Kolaka, lanjut Jufri, akan terus melakukan pemantauan, monitoring, dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kolaka.
Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat izin penjualan minuman beralkohol yang masih berlaku di Kabupaten Kolaka.
“Kita selalu monitor dan memantau. Karena untuk saat ini tidak ada izin penjualan minuman beralkohol di Kolaka. Tempat usaha yang sebelumnya memiliki izin, masa berlakunya itu sudah tidak ada tahun ini. Rekomendasi perizinan sendiri dikeluarkan oleh Disperindag Provinsi,” ungkapnya.
Selain melakukan penertiban terhadap peredaran miras ilegal, Satpol PP Kolaka juga terus memperkuat kesiapan personel dalam menjalankan tugas penegakan peraturan daerah (perda) serta perlindungan masyarakat.
Saat ini, jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kolaka memiliki 335 personel yang disiapkan untuk menjalankan berbagai tugas pelayanan, penegakan perda, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kolaka.
Pemusnahan ribuan botol miras tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah daerah bersama aparat terkait terus berupaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.


Tidak ada komentar