Breaking News

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi Dibekuk di Kolaka, Lima Terduga Pelaku dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan

 

Foto : Polres Kolaka


Konggainfo.com, - KOLAKA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga dilakukan oleh komplotan lintas kabupaten dan lintas provinsi. Sebanyak lima pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, pada Kamis (23/07/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.


Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial S (48), warga Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai; R (36), S (31), dan I (31), yang merupakan warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar; serta KS (19), warga Kelurahan Tallo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.


Penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel URC Tim Elang Anti Bandit setelah melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih dua pekan.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Polsek Watubangga Nomor: LP/B/08/VII/2026/SEK WATUBANGGA/RES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 9 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Kelurahan Welulu, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka.



Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di sejumlah wilayah yang mencakup dua provinsi, yakni Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Dugaan aksi mereka tersebar di empat wilayah hukum, yaitu Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe, Kabupaten Gowa, dan Kota Makassar. Namun, seluruh dugaan keterlibatan tersebut masih terus didalami penyidik melalui proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis rokok, peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar pintu dan melakukan pencurian, uang tunai, beberapa unit telepon genggam, dokumen identitas, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino.


Dari hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku diduga beraksi secara terorganisir dengan menyasar kios maupun warung. Modus operandi yang digunakan adalah merusak kunci atau pengaman pintu menggunakan peralatan khusus sebelum mengambil barang dagangan. Barang hasil curian tersebut kemudian diduga dijual kembali di Kota Makassar. Dalam kelompok tersebut, setiap anggota diduga memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengemudi kendaraan hingga pengawas situasi di sekitar lokasi.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kolaka masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kelima terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Sulawesi Selatan untuk mengembangkan kasus tersebut. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat maupun barang bukti yang telah berpindah ke luar daerah.


Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi terkait tindak pidana pencurian atau menjadi korban kejahatan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat dalam mengungkap dan mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum Polres Kolaka.


(red)

Tidak ada komentar