Heboh! Mobil Brio Ditinggal di Lampu Merah, Polisi Temukan 3 Kg Sabu di Dalam Kantong Hitam
Konggainfo.com, - Kolaka - Sebuah mobil Honda Brio yang ditinggalkan begitu saja di persimpangan lampu merah di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, ternyata menyimpan rahasia besar. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan sekitar 3 kilogram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 60 sachet, sementara sopirnya berhasil ditangkap saat berjalan kaki tidak jauh dari lokasi,
Peristiwa terjadi pada Senin (06/07/2026) sekitar pukul 23.14 Wita di perempatan Jalan Pahlawan, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka.
Kapolsek Kolaka, IPDA La Ode Usman Rauf, SH, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang merasa curiga melihat sebuah mobil Honda Brio berwarna hijau daun bernomor polisi DW 1008 XX berhenti di sudut lampu merah tanpa pengemudi. Kondisi itu dinilai mengganggu arus lalu lintas.
"Anggota Polsek Kolaka datang ke lokasi dan mendapati mobil masih dalam keadaan terkunci. Anehnya, kunci kontak masih berada di dalam mobil, tetapi kendaraan tidak bisa dihidupkan. Anggota juga sempat mengisi bensin, namun mobil tetap tidak dapat dinyalakan," ujar IPDA La Ode Usman Rauf.
Karena mencurigakan dan dikhawatirkan membawa barang berbahaya, petugas bersama warga kemudian mendorong kendaraan tersebut ke Mapolsek Kolaka untuk diamankan.
Di saat yang sama, personel Polsek melakukan pencarian terhadap pengemudi mobil. Tak lama kemudian, pria berinisial AS (39), warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, ditemukan sedang berjalan kaki di sekitar Kelurahan Watuliandu dan langsung diamankan.
"Setelah mobil berada di Polsek, kami segera berkoordinasi dengan Kapolres Kolaka dan Kasat Narkoba karena menduga ada barang mencurigakan di dalam kendaraan tersebut," tambahnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal, bersama tim langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
Hasilnya, petugas menemukan sebuah kantong hitam besar di kursi belakang mobil. Setelah dibuka, kantong tersebut berisi 60 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3 kilogram.
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 60 sachet dengan berat kurang lebih 3 kilogram," ungkap IPTU Jamal.
Dari hasil pemeriksaan awal, AS mengaku bukan pemilik barang haram tersebut. Ia mengaku hanya diperintah oleh seseorang dari Palopo untuk mengantarkan sabu ke Kabupaten Kolaka.
Polisi juga mengungkap bahwa AS menggunakan mobil rental dari Kabupaten Bone dan membawa barang tersebut melalui jalur laut menggunakan kapal feri dari Pelabuhan Bajoe menuju Kolaka.
"Tersangka mengaku sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Kolaka," kata IPTU Jamal.
Saat ini AS telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, 60 sachet sabu seberat sekitar 3 kilogram, serta satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(red)


Tidak ada komentar