Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Terduga Pelaku Pencurian, Kerugian Korban Capai Rp5 Juta
Konggainfo.com, - Kolaka - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Kolaka. Seorang terduga pelaku berinisial FA (15), warga Lalodipu, Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel pada Kamis (18/06/2026) sekitar pukul 01.30 Wita, bertempat di wilayah Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Riswandi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (06/01/2026) sekitar pukul 05.35 Wita di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Dawi-dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Berdasarkan laporan korban, pelaku diduga mengambil uang receh hasil penjualan yang disimpan dalam laci meja toko. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Aksi tersebut diketahui setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) dan menemukan adanya aktivitas yang diduga dilakukan oleh pelaku di lokasi kejadian,” jelas Riswandi.
Dalam proses penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Kolaka melakukan serangkaian langkah, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, hingga melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, FA juga diduga terlibat dalam perkara pencurian lainnya yang terjadi pada 14 Juni 2026 di Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan penyitaan barang bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui maupun mengalami kejadian pidana.
(***)





Tidak ada komentar