Breaking News

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Tiga Motor Hasil Curian Diamankan

 

Foto : Polres Kolaka


Konggainfo.com - Kolaka - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang pria berinisial A.A. (29) berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka.


Terduga pelaku ditangkap pada Senin (01/06/2026) di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel Tim Elang Anti Bandit dengan dukungan anggota Polsek Pomalaa.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Riswandi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polres Kolaka dengan Nomor: B/355/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 13 Mei 2026.


Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial AS mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diparkir di samping teras rumahnya di Jalan Opu, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka. Korban baru menyadari kendaraannya hilang saat hendak digunakan.


"Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut yang terjadi pada Kamis, 9 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA," ungkap Riswandi.


Tidak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus mengungkap adanya dugaan keterlibatan pelaku dalam tindak pencurian kendaraan lainnya. Tim Elang Anti Bandit berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian, yakni satu unit Honda Beat warna hitam bernomor polisi DT 5392 SF, satu unit sepeda motor Honda warna hijau hitam, dan satu unit Honda Scoopy warna abu-abu.


Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Penyidik telah melakukan sejumlah langkah penanganan perkara, mulai dari mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, melakukan interogasi awal terhadap terduga pelaku, hingga berkoordinasi dengan personel Polsek Pomalaa.


Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pemeriksaan lanjutan, penyusunan administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, serta proses penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas perbuatannya, A.A. dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di lokasi yang aman, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Kolaka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan warga.


(***)

Tidak ada komentar