Breaking News

Kuasa Hukum H. Hamid Talib Laporkan PT PMS ke Polres Kolaka, Dugaan Fitnah dan Aduan Palsu Jadi Sorotan

 

Foto : Musdalim Zakkir, S.H Kuasa Hukum H. Hamid Talib menyerahkan berkas laporan di Polres Kolaka


Konggainfo.com, - Kolaka - Kuasa hukum H. Hamid Talib, Musdalim Zakkir, S.H., melaporkan pihak PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) ke Polres Kolaka, Jumat (05/06/2026). Laporan tersebut diajukan sebagai respons atas laporan yang sebelumnya dibuat oleh PT PMS melalui kuasa hukumnya, Anis Pamma, S.H., dan Gunawan Wibisono, S.H., terkait dugaan pendudukan paksa fasilitas perusahaan oleh H. Hamid Talib dan kelompoknya.

Musdalim Zakkir menilai laporan yang diajukan pihak PT PMS terhadap kliennya mengandung unsur fitnah, pencemaran nama baik, serta aduan palsu. Menurutnya, sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

"Kuasa hukum PT PMS melaporkan klien kami, Bapak H. Hamid Talib, dengan tuduhan mengarahkan massa untuk menduduki paksa basecamp dan pos security di area jetty pada 10 Mei 2026. Selain itu, mereka juga menuduhkan adanya intimidasi, pembakaran ban, hingga upaya penguasaan fisik bangunan. Tuduhan-tuduhan inilah yang kami anggap tidak berdasar dan berpotensi merupakan fitnah," ujar Musdalim kepada awak media.

Ia menjelaskan, kehadiran H. Hamid Talib bersama keluarga serta pihak yang diberi kuasa pada 10 Mei 2026 dilakukan untuk memasuki dan menempati bangunan yang menurutnya merupakan aset yang telah dibeli secara sah oleh H. Hamid Talib.

"Yang perlu digarisbawahi, klien kami menduduki lahan dan bangunan miliknya sendiri. Bangunan basecamp dan pos security tersebut merupakan bangunan yang dibeli oleh Bapak H. Hamid Talib, bukan dibangun oleh PT PMS. Jadi tuduhan pendudukan paksa sangat kami bantah," tegasnya.

Musdalim juga membantah keras tuduhan intimidasi maupun pembakaran ban yang disebutkan dalam laporan PT PMS. Menurutnya, tidak pernah terjadi tindakan seperti yang dituduhkan.

"Saya sendiri berada di lokasi saat itu sebagai kuasa hukum beliau. Tidak ada intimidasi, tidak ada pembakaran ban, dan tidak ada tindakan yang mengarah pada penguasaan secara paksa sebagaimana yang dilaporkan," katanya.

Selain itu, ia menepis pernyataan kuasa hukum PT PMS yang menyebut somasi perusahaan tidak mendapat tanggapan dari pihak H. Hamid Talib. Musdalim mengaku telah memberikan balasan resmi terhadap somasi tersebut pada 12 Mei 2026.

"Saya saat itu berada di Jakarta dan menerima informasi adanya somasi dari PT PMS. Somasi itu langsung saya tanggapi dan saya kirimkan melalui file PDF kepada kuasa hukum PT PMS, Gunawan Wibisono, melalui aplikasi WhatsApp. Jadi jika dikatakan tidak ada tanggapan, itu tidak benar dan bisa dikroscek," jelasnya.


Terkait kedatangan kembali H. Hamid Talib pada 16 Mei 2026, Musdalim menyebut hal itu merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya terjalin antara pihaknya dan kuasa hukum PT PMS.

Menurutnya, saat pertemuan pada 10 Mei, pihak PT PMS melalui kuasa hukumnya berjanji akan mempertemukan H. Hamid Talib dengan pimpinan perusahaan dalam waktu tiga hari. Namun hingga enam hari berlalu, pertemuan yang dijanjikan tersebut tidak pernah terlaksana.

"Pada saat itu dijanjikan tiga hari untuk bertemu pimpinan PT PMS. Namun sampai enam hari tidak ada realisasi. Bahkan yang terjadi hanya pertemuan dengan kuasa hukum perusahaan. Karena itu klien kami kembali datang untuk meminta kejelasan," ungkapnya.

Atas dasar tersebut, Musdalim menyatakan pihaknya menggunakan hak hukum untuk melaporkan pihak PT PMS yang diwakili kuasa hukumnya ke Polres Kolaka.

"Hari ini kami datang ke Polres Kolaka untuk menggunakan hak hukum klien kami, Bapak H. Hamid Talib. Kami menduga terdapat unsur fitnah, pencemaran nama baik, dan aduan palsu dalam laporan yang dibuat pihak PT PMS melalui kuasa hukumnya. Oleh karena itu kami menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS) maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh kuasa hukum H. Hamid Talib tersebut.

Tidak ada komentar