Breaking News

Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Pelaku Curas di Tanggetada dalam Operasi Pekat Anoa 2026

 

Foto : Polres Kolaka


Konggainfo.com - Kolaka - Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026, Rabu (27/05/2026).


Dalam pengungkapan tersebut, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H bersama personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.S. (27) di Desa Palewai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Poros Tanggetada–Pitudua, Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.


“Pelaku melakukan aksi perampasan terhadap korban saat sedang berkendara dan menggunakan handphone di jalan raya,” ujar AIPTU Riswandi.


Dari hasil pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y16 warna Drizzling Gold dan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.


Kasus tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima Polsek Watubangga dengan Nomor: B/V/2026/SPKT/POLSEK WATUBANGGA/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 14 Mei 2026.


Korban diketahui bernama Luna yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang kerja dan berboncengan bersama rekannya. Saat melintas di sekitar Kantor Desa Tanggetada, korban tengah menggunakan handphone miliknya di atas kendaraan. Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam datang dari arah samping kanan belakang dan langsung merampas handphone korban secara paksa sebelum melarikan diri.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Watubangga Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku juga diketahui merupakan salah satu Target Operasi (TO) kejahatan jalanan dalam Operasi Pekat Anoa 2026.


Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) Subs Pasal 476 KUHP.


Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian antara lain mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, interogasi awal terhadap pelaku, serta koordinasi intensif dalam proses penyidikan.


Polres Kolaka turut mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat menggunakan barang berharga di jalan raya guna menghindari tindak kriminalitas.

(red)

Tidak ada komentar