Breaking News

Satresnarkoba Polres Kolaka Bongkar Peredaran Sabu di Latambaga, IRT Diamankan dengan 28 Sachet Sabu

 

Foto : Polres Kolaka


Konggainfo.com - Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kolaka.


Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H. bersama Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka pada Jumat (22/05/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Latambaga, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi menjelaskan, dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial H alias L (46), yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Jalan Perumahan Biru, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.


“Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 28 sachet plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,04 gram,” ujar AIPTU Riswandi.


Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non narkotika berupa satu buah tas selempang warna coklat, satu unit handphone merek VIVO warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui Program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI” terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Latambaga.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka langsung memerintahkan Tim Opsnal Narco Five melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.



Saat dilakukan penindakan, petugas mendapati terduga pelaku berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan interogasi awal dan penggeledahan di rumah serta kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam tas selempang warna coklat.


Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Latambaga. Pelaku mengaku menerima sebanyak 30 sachet sabu, namun dua sachet di antaranya telah lebih dulu terjual.


Tak hanya itu, hasil pemeriksaan terhadap telepon genggam milik pelaku juga ditemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan perundang-undangan lainnya yang berkaitan.


Polres Kolaka pun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.

(***)

Tidak ada komentar