Breaking News

Pelajar Sekaligus Kurir Sabu Dibekuk di Pomalaa, Polres Kolaka Amankan 30 Gram Sabu

 


Konggainfo.com - Kolaka - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Palelangan Ikan, Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Minggu (03/05/2026).


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat melalui program Sahabat Polri yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Kolaka IPTU Jamal P., S.H., M.H. bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif.


Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemantauan di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang dicurigai terlibat dalam transaksi narkotika. Pelaku kemudian diamankan saat berada di pinggir jalan dengan menggunakan sepeda motor.


“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil dan menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal, dengan imbalan Rp300 ribu. Barang tersebut rencananya akan ditempel kembali di lokasi lain sesuai arahan,” ungkapnya.


Pelaku diketahui berinisial M. NA alias A (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Pancasila, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka. Ia diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika dengan sistem tempel.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 30,02 gram, serta satu sachet plastik berisi daun kering diduga tembakau gorilla seberat 0,61 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu bungkus rokok merek Win Click, dompet warna coklat, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DT 6121 YB.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.


Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kolaka. (***)

Tidak ada komentar