Ops Pekat Anoa 2026: Satresnarkoba Polres Kolaka Sita 260 Gram Sabu di Pomalaa, Satu Pelaku Diamankan
Konggainfo.com - Kolaka - Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka yang tergabung dalam Satgas Operasi Pekat Anoa 2026 kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis (28/05/2026) di rumah terduga pelaku yang berada di Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa. Terduga pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial I (40), warga Desa Tambea, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Riswandi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh melalui program Kapolres Kolaka “SAHABAT POLRI”. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan pelaku di wilayah Kecamatan Pomalaa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Narco Five Satresnarkoba Polres Kolaka langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sebuah tas ransel di kamar milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sachet plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 260,74 gram, satu buah tas ransel warna hitam, satu unit telepon genggam merek OPPO warna biru, satu unit timbangan digital warna hitam, serta satu buah kantong kresek warna merah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang haram tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial T untuk diedarkan sesuai arahan yang diberikan. Sebagai imbalan, pelaku mengaku akan mendapatkan konsumsi narkotika secara gratis serta sejumlah uang yang belum ditentukan.
Selain itu, petugas juga menemukan percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Kolaka masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kolaka.
(***)






Tidak ada komentar