Mobil Hilux Puti Dicuri di Pomalaa, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Ringkus Pelaku di Manado
Konggainfo.com – Kolaka – Aksi cepat Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka kembali membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan roda empat hasil curian yang sempat dibawa kabur hingga ke Provinsi Sulawesi Utara.
Terduga pelaku berinisial I.R (38) ditangkap oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka yang dipimpin langsung KBO Satreskrim Polres Kolaka, IPDA Hendra, S.H., bersama personel pada Sabtu, (09/06/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, AIPTU Riswandi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih dengan nomor polisi A 8354 VC di wilayah Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
“Setelah dilakukan pengembangan selama kurang lebih dua hari di wilayah Sulawesi Utara, tim berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian tersebut,” ujar AIPTU Riswandi.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit mobil Toyota Hilux Double Cabin warna putih dengan Nomor Polisi A 8354 VC, Nomor Rangka MROKB8CD3S1159674, Nomor Mesin 2GDD497603, tahun 2025, kapasitas mesin 2393 CC.
Kendaraan tersebut ditemukan pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Kabupaten Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Kasus ini sendiri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/V/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sultra tertanggal 6 Mei 2026.
Diketahui, aksi pencurian terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di area PT IPIP, Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa. Saat itu korban memarkir kendaraan di area perusahaan sebelum masuk ke mess. Namun keesokan harinya mobil tersebut sudah tidak berada di lokasi parkiran.
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp500 juta.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Selama proses penangkapan hingga pengamanan barang bukti, situasi dilaporkan berlangsung aman dan kondusif.
(***)






Tidak ada komentar