Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kolaka, Ramadhan Husain Diusulkan Gantikan Awaluddin Paseng
Konggainfo.com - Kolaka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka menggelar rapat paripurna dalam rangka pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kolaka masa jabatan 2024–2029 serta penetapan penggantinya untuk sisa masa jabatan yang sama. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kolaka, Rabu (29/04/2026).
Dalam rapat tersebut, posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dijabat Awaluddin Paseng dari Partai Demokrat resmi digantikan oleh Ramadhan Husain, yang merupakan anggota Komisi I dari partai yang sama. Pergantian ini merupakan usulan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, didampingi Wakil Ketua II Syaifullah Halik, serta dihadiri para anggota dewan. Turut hadir Sekretaris Daerah Kolaka, Akbar, bersama jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kolaka yang menyaksikan langsung pengumuman pergantian unsur pimpinan tersebut.
Meski tidak lagi menjabat sebagai unsur pimpinan, Awaluddin Paseng tetap melanjutkan tugasnya sebagai anggota DPRD Kolaka periode 2024–2029. Ketua DPRD Kolaka, I Ketut Arjana, menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap aktif dalam struktur kelembagaan dewan.
“Beliau tetap sebagai anggota DPRD Kolaka,” ujar Ketut Arjana kepada wartawan.
Pergantian unsur pimpinan DPRD Kolaka ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (SK DPP) Partai Demokrat Nomor 5/SK/DPP.PDJ/III/2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Sekretaris Jenderal H.E. Herman Khaeron pada 30 Maret 2026.
Usai rapat paripurna pemberhentian, DPRD Kolaka selanjutnya mengusulkan nama Ramadhan Husain kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Wakil Ketua DPRD Kolaka definitif sisa masa jabatan 2024–2029.
“Partai sudah mengusulkan saudara Ramadhan Husain sebagai pengganti. Saat ini prosesnya tinggal menunggu terbitnya SK dari Gubernur Sultra untuk pelantikan,” jelas Ketut Arjana.
(red)







Tidak ada komentar