Breaking News

Mahasiswa Ultimatum Disnakertrans Kolaka 3x24 Jam, Kasus Dugaan Pemotongan THR PT Kartika Disorot

 


Konggainfo.com - KOLAKA - Aksi desakan dari mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Investigasi Sultra terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka memanas, Senin (06/04/2026). Mereka secara tegas menyatakan ketidakpercayaan terhadap penanganan kasus dugaan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan oleh PT Kartika yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian.

Koordinator aksi, Ade Rival, menilai langkah Disnakertrans yang memilih menunggu keputusan dari tingkat provinsi sebagai sikap yang tidak tepat. Ia menegaskan bahwa persoalan ketenagakerjaan tersebut masih sangat memungkinkan diselesaikan di tingkat kabupaten.

“Jika masalah ini bisa diselesaikan di daerah, kenapa harus menunggu keputusan dari provinsi? Kami beri waktu 3x24 jam untuk ada langkah konkret,” tegasnya.

Sorotan mahasiswa semakin tajam setelah mencuat dugaan pemotongan THR terhadap karyawan, termasuk pekerja dengan penghasilan di bawah Rp4,5 juta. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan dan dianggap sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pekerja.

Tak hanya itu, mahasiswa juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran lain, seperti dugaan pembebanan Pajak Penghasilan (PPh 23) kepada penyedia jasa yang dinilai tidak semestinya, serta ketidaksesuaian pembayaran THR dengan aturan yang berlaku.

“Perusahaan seharusnya taat pada undang-undang. Jika ada pemotongan terhadap hak karyawan, apalagi bagi pekerja berpenghasilan rendah, itu jelas tidak bisa dibenarkan,” lanjutnya.


Mahasiswa mendesak Disnakertrans Kolaka untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak patuh, sekaligus menjatuhkan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran. Mereka juga menuntut pengembalian penuh atas THR yang diduga telah dipotong, serta mendorong adanya pakta integritas antara Disnakertrans dan pihak perusahaan guna menjamin transparansi dalam penyelesaian kasus.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Disnakertrans Kolaka, Saritomo, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, menegaskan bahwa THR merupakan hak mutlak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai ketentuan.

“Semua karyawan berhak menerima THR. Itu adalah kewajiban perusahaan,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan segera memanggil manajemen PT Kartika untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan yang disampaikan mahasiswa.

Sementara itu, mediator hubungan industrial Disnakertrans Kolaka mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data terkait perusahaan tersebut dan akan segera menggelar sidang mediasi sebagai langkah penyelesaian.

“Permasalahan ini akan kami tangani melalui mekanisme mediasi. Kami optimistis bisa diselesaikan di tingkat kabupaten,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Kolaka. Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian dan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari Disnakertrans.

Ketegangan pun terus meningkat, seiring tuntutan agar hak-hak pekerja benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.

(red)

Tidak ada komentar