Edarkan Sabu di Kolaka, Pria 40 Tahun Dibekuk Satresnarkoba, Polisi Kantongi DPO Pemasok
Konggainfo.com - Kolaka - Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (40), warga Jalan Abadi, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, berhasil diamankan pada Sabtu malam (04/04/2026)
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, IPTU Jamal P, S.H., M.H., bersama anggota Unit Opsnal, setelah menerima informasi dari masyarakat melalui program Sahabat Polri yang digagas Kapolres Kolaka.
Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Jalan Sunu, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di teras sebuah rumah warga.
Dari hasil interogasi awal di lokasi kejadian, pelaku mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Ia diketahui menggunakan modus menunggu calon pembeli, kemudian mengarahkan lokasi transaksi sesuai kesepakatan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 5 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 1,45 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang lain seperti satu unit handphone merek OPPO warna hitam, uang tunai sebesar Rp2.400.000, serta alat bantu berupa sendok dari pipet.
Kepada petugas, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang dikenal dengan nama kontak “Anak Lorong”. Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pasokan sabu sebanyak 10 gram.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Kolaka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di daerah.





Tidak ada komentar