Aksi Curas di Siang Bolong Terungkap, Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka Bekuk Pelaku di Tahoa
Foto : Polres Kolaka
Konggainfo.com - KOLAKA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka melalui Tim Elang Anti Bandit kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas. Seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diamankan pada Kamis (30/04/2026) setelah sempat buron pasca beraksi di wilayah Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/IV/2026/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, terkait peristiwa curas yang dialami oleh seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Kariani (53).
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 13 April 2026 di Kelurahan Sabilambo, Kecamatan Kolaka. Saat itu, korban yang tengah mengendarai sepeda motor tiba-tiba dipepet pelaku dari arah belakang. Pelaku kemudian menarik tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam serta uang tunai.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.250.000,” ujar Aiptu Riswandi.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Elang Anti Bandit yang dipimpin oleh KBO Sat Reskrim IPDA Hendra, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial M.W pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA di wilayah Kelurahan Tahoa, Kecamatan Kolaka.
Saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur sesuai prosedur yang berlaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing merek Realme dan Oppo, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar jaket putih, serta celana jeans biru yang diduga digunakan saat beraksi.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP.
Polres Kolaka menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan demi menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
(red)





Tidak ada komentar