Breaking News

Kuasa Hukum PERUMDA Aneka Usaha Kembali Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Langkah Hukum atas Dugaan Fitnah

 


Konggainfo.com - Kolaka - Kuasa Hukum PERUMDA Aneka Usaha, Andri Alman Assigaf, SH., C.CLA, kembali menggelar konferensi pers terkait polemik dugaan penggunaan dana Rp11,9 miliar yang sebelumnya menjadi sorotan publik. Konferensi pers tersebut dilaksanakan di rumah kediaman Direktur PERUMDA Aneka Usaha pada Kamis malam (05/03/2026) dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Andri menyampaikan tanggapan terhadap dua video terbaru yang dirilis oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KAMI) Kolaka. Setelah mencermati secara seksama isi kedua video tersebut, ia mengaku menemukan tiga poin utama yang menjadi fokus pembahasan.

“Setelah saya mendengar secara seksama dua video yang dirilis KAMI Kolaka, ada tiga poin yang saya catat, yaitu terkait dokumen BPK, pernyataan Pak Herman, serta isu dana Rp11,9 miliar,” ujar Andri di hadapan awak media.

Ia menjelaskan, terkait dokumen dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pihaknya menilai KAMI Kolaka tidak cermat dalam menafsirkan isi dokumen tersebut. Menurutnya, surat yang dimaksud hanya berupa permintaan dokumen, bukan dokumen pembuktian atas penggunaan dana Rp11,9 miliar seperti yang dituduhkan.

“Dalam teori pembuktian, khususnya perkara korupsi, pembuktiannya jauh lebih kompleks dan sistematis dibandingkan perkara pidana umum. Harus ada bukti nyata mengenai kerugian negara serta penyalahgunaan kewenangan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau kelompok. Hal itu jelas diatur dalam undang-undang,” jelasnya.


Lebih lanjut, Andri juga menanggapi pernyataan yang disampaikan dalam video klarifikasi KAMI Kolaka. Ia menilai pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum maupun alat bukti hukum.

“Saya melihat KAMI Kolaka mulai kehilangan arah. Setelah konferensi pers saya sebelumnya, mereka beralih fokus pada pernyataan Pak Herman. Padahal pernyataan tersebut bukan dasar hukum, bukan pula putusan hukum. Jadi sah-sah saja seseorang menyampaikan pendapat selama tidak melanggar hukum maupun etika,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak tepat jika pernyataan tersebut kemudian dikaitkan dengan tuduhan yang dinilai mengarah pada fitnah dan pencemaran nama baik terhadap kliennya.

Terkait isu dana Rp11,9 miliar yang terus digulirkan, Andri menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak diindahkan oleh para koordinator KAMI Kolaka.

“Oleh karena para koordinator KAMI Kolaka tidak mengindahkan somasi kami dan tidak mencabut pernyataan sebelumnya, maka per tanggal 4 Maret 2026 kami telah mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, serta serangan terhadap harkat dan martabat klien kami tanpa dasar hukum dan tanpa alat bukti yang sah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tindakan memfitnah seseorang tanpa bukti merupakan perbuatan pidana, termasuk mempengaruhi orang lain untuk melakukan fitnah.

“Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 433 dan 434 KUHP baru. Karena itu kami meminta pihak terkait untuk fokus pada proses hukum yang sedang dan akan berjalan,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Andri berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara ini dan menanganinya secara profesional serta objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Tidak ada komentar