Breaking News

Kemenhub Setujui Pemindahan Sementara Lintas Penyeberangan Bajoe-Kolaka ke Siwa-Kolaka

 


Konggainfo.com - Kolaka - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan persetujuan atas pemindahan sementara lintas penyeberangan Bajoe–Kolaka menjadi lintas Siwa–Kolaka. Kebijakan tersebut diambil menyusul rencana penutupan sementara Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan Bajoe untuk pekerjaan perbaikan struktur movable bridge.

Hal tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan Nomor AP.201/1/16/DJPD/2026 tertanggal 5 Maret 2026 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada prinsipnya permohonan PT ASDP Indonesia Ferry terkait penutupan Dermaga 1 Pelabuhan Bajoe dapat dilaksanakan sesuai rencana, yakni mulai 1 April 2026 hingga 1 Juni 2026. Penutupan dilakukan guna mendukung proses perbaikan struktur movable bridge dermaga tersebut.




Untuk mengakomodasi operasional penyeberangan selama proses perbaikan berlangsung, lintas Bajoe–Kolaka akan dialihkan sementara menjadi lintas Siwa–Kolaka, dengan tetap menggunakan tarif angkutan penyeberangan yang berlaku pada lintas Bajoe–Kolaka.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry agar memastikan kelancaran arus penumpang dan kendaraan antara Provinsi Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Tenggara selama masa pengalihan trayek berlangsung.

Sejumlah langkah yang diminta untuk dilakukan antara lain berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam proses pemindahan lintas penyeberangan tersebut. Selain itu, ASDP juga diminta berkoordinasi dengan asosiasi angkutan penyeberangan seperti DPC GAPASDAP dan INFA, serta para operator kapal yang akan melayani trayek Siwa–Kolaka agar segera mengurus perizinan Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak ASDP juga diminta memastikan bahwa operasional lintas Siwa–Kolaka tidak mengganggu pelayanan yang sudah berjalan pada lintas penyeberangan Siwa–Lasusua.

Di samping itu, perusahaan diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk media massa, serta memasang spanduk dan petunjuk yang mudah dilihat oleh pengguna jasa penyeberangan.

Kementerian Perhubungan juga meminta PT ASDP Indonesia Ferry untuk menyampaikan laporan perkembangan pekerjaan perbaikan Dermaga 1 Pelabuhan Bajoe, termasuk kesesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan dengan time schedule yang telah ditetapkan.

Surat tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, di antaranya Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala BPTD Kelas II Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara, Ketua Umum DPP GAPASDAP, Ketua Umum DPP INFA dan Port, serta General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bajoe. (red)

Tidak ada komentar