Breaking News

Polisi Berhasil Amankan RD Warga Towua Membawa 27,59 Gram Sabu

 


Konggainfo.com - Kolaka - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka  gelar konferensi pers, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RD (24), warga Desa Towua, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, berhasil diamankan petugas dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 27,59 gram, di amankan pada Selasa (24/02/2026) lalu.

RD ditangkap di jalan Permata Biru, Kabupaten Kolaka, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 24 sachet sabu yang dikemas dalam sejumlah plastik klip bening dengan berat bruto 27,59 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Iptu. Jamal, menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polres Kolaka mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkotika, kata dia, memerlukan dukungan dan sinergi dari seluruh elemen masyarakat.

Saat ini, proses penyidikan terhadap tersangka RD masih terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (red)

Tidak ada komentar