Breaking News

Kuasa Hukum PERUMDA Aneka Usaha Tegaskan Dana Rp11,9 M Digunakan untuk Kewajiban Negara, Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Foto Kuasa Hukum PERUMDA Aneka Usaha Kabupaten Kolaka Andri Alman Assigaf, SH., C.CLA, Saat setelah Konferensi Pers di Kediaman Direktur PERUMDA Kolaka


Konggainfo.com – Kolaka – Kuasa Hukum PERUMDA Aneka Usaha, Andri Alman Assigaf, SH., C.CLA, menggelar konferensi pers usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor Komisi II DPRD Kabupaten Kolaka, guna meluruskan berbagai tudingan yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KAMI) Kabupaten Kolaka.

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di rumah kediaman Direktur PERUMDA, Sabtu (28/02/2026), dan dihadiri sejumlah awak media.

Dalam keterangannya, Andri menegaskan bahwa dana sebesar Rp11,9 miliar yang menjadi sorotan publik tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya, yakni untuk memenuhi kewajiban perusahaan terhadap negara.

“Dana Rp11,9 miliar itu bukan dana yang disalahgunakan sebagaimana yang dituduhkan. Seluruhnya digunakan untuk membayar kewajiban kepada negara, termasuk kewajiban perpajakan dan kewajiban lainnya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Andri di hadapan awak media.

Lajut, selain itu dana Rp11,9 miliar tersebut bukanlah dana yang masuk dan digunakan untuk kepentingan pribadi Direktur maupun pihak tertentu di internal PERUMDA. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan bagian dari kewajiban perusahaan yang telah digunakan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), serta royalti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu kami tegaskan bahwa dana Rp11,9 miliar itu bukan dana pribadi dan bukan pula dana yang disalahgunakan. Dana tersebut telah digunakan untuk membayar kewajiban negara berupa PNBP, PPh dan royalti. Semua tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Andri.

Ia juga menilai bahwa tudingan yang berkembang seolah-olah dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi merupakan pernyataan yang tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik Direktur PERUMDA Aneka Usaha.

“Atas dasar itu, kami selaku kuasa hukum meminta agar Koalisi Masyarakat Sipil Kabupaten Kolaka segera menarik pernyataan tersebut, karena ini merupakan fitnah yang merugikan klien kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam RDP bersama Komisi II DPRD, pihaknya telah memaparkan secara rinci dokumen dan bukti pendukung terkait penggunaan anggaran tersebut. Menurutnya, penjelasan yang disampaikan telah sesuai dengan mekanisme pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebagai langkah tegas, pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada KAMI Kabupaten Kolaka untuk menarik atau mencabut pernyataan yang dianggap tidak berdasar tersebut.

“Apabila dalam waktu 3x24 jam sejak pernyataan ini disampaikan tidak ada klarifikasi atau pencabutan, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk membungkam kritik, melainkan untuk menjaga marwah dan kredibilitas perusahaan daerah agar tetap fokus menjalankan tugasnya dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kolaka.

Sementara itu, pihaknya juga menyatakan tetap terbuka terhadap proses audit maupun evaluasi oleh lembaga yang berwenang guna memastikan seluruh pengelolaan keuangan berjalan transparan dan akuntabel.

Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah awak media lokal di Kolaka dan menjadi bagian dari upaya klarifikasi atas isu yang berkembang di tengah masyarakat. (red)

Tidak ada komentar