Kades di Kolaka Diringkus Polisi, diduga Kasus Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD
Konggainfo.com - Kolaka - Polres Kolaka melalui Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Ranosangia Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, sejak September 2025.
Penyidikan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan awal yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Desa Ranosangia Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, pada tahun 2021 dan tahun 2022 Kepala Desa Ranosangia inisal AR (52 Th) diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dengan cara melakukan pembelanjaan barang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, pengadaan fiktif yang mengakibatkan negara mengalami kerugian kurang lebih Rp. 800.000.000
Dugaan korupsi tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang, ketidaksesuaian antara realisasi kegiatan dengan laporan pertanggungjawaban, serta potensi kerugian keuangan negara.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Fernando Oktober,S.Tr.K.,S.I.K. melalui Plh. Kasihumas Polres Kolaka AKP Dwi Arif S.S.H. menyampaikan bahwa Unit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen administrasi keuangan desa, serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini demi memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat,”
Lebih lanjut Kanit Tipikor Satreskrim Polres Kolaka Ipda Abd.Razak S.H. menyampaikan, Polres Kolaka juga menggandeng pihak terkait untuk melakukan penghitungan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp. 800.000.000,-
Pasal yang disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun
Polres Kolaka mengimbau kepada seluruh perangkat desa agar mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta tidak melakukan penyimpangan yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan wujud komitmen Polres Kolaka dalam mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa, guna mewujudkan pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas. (red)





Tidak ada komentar