Breaking News

Bupati Kolaka Tegaskan PT Vale Taat Aturan, Perpanjangan Izin PPKH Dipastikan Segera Terbit

 


Konggainfo.com - Kolaka - Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si angkat bicara terkait beredarnya isu pemberhentian sementara operasional PT Vale Indonesia Tbk Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pasca berakhirnya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), Senin (29/12/2025).

Bupati Kolaka Amri menjelaskan bahwa PT Vale merupakan perusahaan yang dikenal taat terhadap tata kelola serta selalu menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

Ia menuturkan, dalam regulasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), proses perpanjangan izin seperti PPKH memang membutuhkan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa mencapai dua tahun sebelum izin tersebut berakhir.

“Di dalam regulasi Kementerian ESDM itu sudah jelas, masa waktu pengurusan perpanjangan izin sebelum berakhirnya PPKH membutuhkan waktu sekitar dua tahun. Perusahaan juga tidak akan beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat, termasuk izin PPKH,” jelas Amri.

Menurutnya, PT Vale sebagai perusahaan besar tentu memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“PT Vale itu perusahaan yang taat dan patuh aturan. Mereka tidak mungkin beroperasi kalau izin resmi PPKH yang merupakan syarat utama belum ada,” ujar Bupati Kolaka.

Namun demikian, Amri mengakui bahwa proses pengurusan izin tersebut sempat mengalami kendala akibat dinamika politik nasional, termasuk tahun politik serta adanya transisi kepemimpinan pemerintahan.

“Kita memang menghadapi situasi tahun politik dan transisi pemerintahan, sehingga prosesnya sempat tertahan. Tapi saya yakin PPKH itu pasti akan keluar,” jelasnya.

Bupati Kolaka juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kolaka terus melakukan koordinasi dengan manajemen PT Vale Indonesia guna memastikan proses perpanjangan izin berjalan dengan baik.

“Hasil koordinasi kami dengan manajemen PT Vale, mereka meyakinkan bahwa dengan kondisi yang ada, insyaallah di awal Januari PPKH sudah terbit,” tegasnya.

Lebih lanjut, Amri menilai kehati-hatian pemerintah pusat dalam memperpanjang izin, khususnya terkait penggunaan kawasan hutan, merupakan hal yang wajar. Hal itu, kata dia, juga dipengaruhi oleh sejumlah kejadian di beberapa daerah seperti Sumatra dan Aceh yang menjadi perhatian Presiden, sehingga pemerintah pusat kini lebih selektif dan teliti dalam melakukan evaluasi.

“Pemerintah pusat sekarang memang lebih hati-hati, apalagi ada himbauan dari Presiden agar semua izin benar-benar dievaluasi dengan baik. Tapi saya yakin PT Vale akan tetap mendapatkan perpanjangan izin PPKH,” ucap Amri.

Ia pun berharap keberadaan perusahaan seperti PT Vale di Kabupaten Kolaka tetap memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah serta peningkatan perekonomian masyarakat.

“Harapan saya, dengan adanya perusahaan ini investasi tetap kita jaga. Namun hak-hak masyarakat Kolaka juga harus tetap dilindungi sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar